MENUMENU

Tata Kelola Perusahaan


Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dipimpin dan dikelola oleh Direksi di bawah pengawasan Dewan Komisaris. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris dan Direksi dalam kapasitasnya masing-masing berpegang teguh pada itikad baik, transparansi, akuntabilitas dan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau Good Corporate Governance (”GCG”) untuk selalu menjaga dan melindungi kepentingan Perseroan. Keteguhan dalam menjalankan prinsip-prinsip di atas sangat penting untuk mendapatkan serta menjaga keyakinan dan kepercayaan dari Pemegang Saham dan seluruh Stakeholders.

Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan

Perseroan menerapkan praktik terbaik tata kelola perusahaan berdasarkan pada prinsip-prinsip GCG berikut:

  1. Transparansi

Pengelolaan informasi dilakukan oleh Perseroan dengan transparansi untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan mendapatkan akses terhadap informasi yang penting, material dan berguna. Perseroan menggunakan media cetak dan elektronik yang ditujukan kepada Stakeholders untuk mengakses informasi secara tepat waktu. 

  1. Akuntabilitas

Akuntabilitas diimplementasikan dalam tata kelola 3 (tiga) tingkat melalui pertemuan rutin di mana Direksi memberi laporan kepada Dewan Komisaris mengenai aspek keuangan dan operasional Perseroan, penganggaran operasional sebelum dimulainya tahun buku dan evaluasi kinerja menjelang akhir tahun keuangan dan Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan setiap tahun di mana Direksi dan Dewan Komisaris melaporkan kepada Pemegang Saham hasil kinerja pada tahun buku yang terbaru. 

  1. Pertanggungjawaban

Kegiatan usaha Perseroan senantiasa dilaksanakan sejalan dengan peraturan perundang-undangan melalui prinsip pengelolaan korporasi yang sehat dan implementasinya tidak bertentangan dengan kepentingan publik. 

  1. Independensi

Perseroan senantiasa untuk menjalankan usahanya secara profesional serta menghindari benturan kepentingan dan tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan prinsip- prinsip korporasi yang sehat. 

  1. Kewajaran

Hubungan Perseroan dengan pemangku kepentingan didasari atas kesetaraan dan Kewajaran Hubungan Perseroan dengan pemangku kepentingan didasari atas kesetaraan dan kewajaran dalam menghormati hak-hak semua Pemegang Saham dan Pemangku kepentingan lainnya dengan pendekatan pada kepatuhan terhadap peraturanperaturan dan ketentuan hukum yang berlaku.