MENUMENU

Tentang Kami


  • Kronologi Pencatatan Saham

    Perseroan telah mencatatkan seluruh sahamnya di Bursa Efek Indonesia dengan rincian pencatatan sebagai berikut:

    Kronologi-Pencatatan-Saham-Star-Pacific

    * Perubahan nilai nominal per saham dari Rp 1.000,- (seribu rupiah) menjadi Rp 500,- (lima ratus rupiah)
    ** Penerbitan Saham Baru tanpa HMETD kepada AIA Company (Bermuda) Ltd. Penerbitan Saham Kelas A dalam rangka private placement.

  • Entitas Anak

    A. PENJELASAN SINGKAT PENYERTAAN SAHAM PERSEROAN

    Perseroan memiliki penyertaan saham pada 6 (enam) Entitas Anak. Tabel berikut menunjukkan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut:

    star-pacific-entitas-anak

    B. URAIAN SINGKAT

    1. PT ANGGRAINI MULIA

    Pendirian dan Anggaran Dasar

    PT COSMOPOLITAN INDOTAMA (”Cosmopolitan”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 9 tanggal 7 April 1997, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Sukabumi, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6237.HT.01.01.TH’97 tanggal 7 Juli 1997, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 1400/BH.09.03/IX/97 tanggal 8 September 1997 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 85 tanggal 24 Oktober 1997, Tambahan No. 4973/1997.

    Anggaran Dasar Cosmopolitan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Cosmpolitan No. 33 tanggal 20 Desember 2012, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-01744.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 21 Januari 2013 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0003043.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 21 Januari 2013 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 2013, Tambahan No. 75211/2013.

    Susunan Pengurus Cosmopolitan yang terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 32 tanggal 27 Februari 2014, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Cosmopolitan No. AHU-AH.01.10-16599 tanggal 24 April 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0030680.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 24 April 2014.

    Maksud dan Tujuan

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Cosmopolitan, maksud dan tujuan Cosmopolitan adalah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, percetakan, jasa, industri, pembangunan, biro teknik, pertambangan, pertanian dan angkutan.


    2. PT COSMOPOLITAN INDOTAMA

    Pendirian dan Anggaran Dasar

    PT COSMOPOLITAN INDOTAMA (”Cosmopolitan”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 9 tanggal 7 April 1997, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Sukabumi, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6237.HT.01.01.TH’97 tanggal 7 Juli 1997, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 1400/BH.09.03/IX/97 tanggal 8 September 1997 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 85 tanggal 24 Oktober 1997, Tambahan No. 4973/1997.

    Anggaran Dasar Cosmopolitan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Cosmpolitan No. 33 tanggal 20 Desember 2012, dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-01744.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 21 Januari 2013 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0003043.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 21 Januari 2013 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 2013, Tambahan No. 75211/2013.

    Susunan Pengurus Cosmopolitan yang terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 29 tanggal 6 Maret 2009, dibuat di hadapan DR. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Cosmopolitan No. AHU-AH.01.10-03881 tanggal 17 April 2009 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0017378.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 17 April 2009.

    Maksud dan Tujuan

    Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Cosmopolitan, maksud dan tujuan Cosmopolitan adalah melakukan usaha-usaha dalam bidang perdagangan, percetakan, jasa, industri, pembangunan, biro teknik, pertambangan, pertanian dan angkutan.


    3. PT LIPPO MEDIA JASA

    Pendirian dan Anggaran Dasar

    PT LIPPO MEDIA JASA (”Lippo Media”) didirikan berdasarkan Akta No. 56 tanggal 10 Januari 1996, dibuat di hadapan Linawati, S.H., Kandidat Notaris, pada waktu itu pengganti dari Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta. Anggaran Dasar Lippo Media kemudian diubah berdasarkan Akta-akta Perubahan Anggaran Dasar No. 54 tanggal 19 April 2001 dan No. 108 tanggal 27 Januari 2003, keduanya dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta. Ketiga Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-04834 HT.01.01.TH.2005 tanggal 25 Februari 2005, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 936/BH.09.03/IV/2005 tanggal 15 April 2005 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 23 Mei 2005, Tambahan No. 5275/2005.

    Anggaran Dasar Lippo Media yang terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Lippo Media No. 44 tanggal 11 Desember 2015, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-094811.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3597979.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23 Desember 2015 dan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0991099 tanggal 23 Desember 2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3597979.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 23 Desember 2015.

    Susunan Pengurus Lippo Media yang terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 15 tanggal 4 Oktober 2013, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Lippo Media No. AHU-AH.01.10-43496 tanggal 22 Oktober 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0096926.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 22 Oktober 2013.

    Maksud Dan Tujuan

    Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Lippo Media, maksud dan tujuan Lippo Media adalah menjalankan usaha di bidang jasa.


    4. PT SAMIAJI DUTAPERKASA

    Pendirian dan Anggaran Dasar

    PT SAMIAJI DUTAPERKASA (“Samiaji“) didirikan berdasarkan Akta No. 246 tanggal 16 Oktober 1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang diubah dengan Akta Perubahan No. 67 tanggal 3 Agustus 1994 kemudian Anggaran Dasar Samiaji diubah seluruhnya berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 242 tanggal 13 Oktober 1994, yang keduanya dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H., pada waktu itu pengganti dari Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta. Ketiga Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-16563.HT.01.01.TH’94 tanggal 3 November 1994 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing No. 2019/A.PT/HKM/1994/PN.JAK.SEL, No. 2454/A.Not/HKM/1994/PN.JAK.SEL dan No. 2455/A.Not/HKM/1994/PN.JAK.SEL tanggal 23 November 1994, yang semuanya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 3 tanggal 9 Januari 1996, Tambahan No. 323/1996.

    Anggaran Dasar Samiaji telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Samiaji No. 42 tanggal 11 Desember 2015, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0990594 tanggal 22 Desember 2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3597199.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 22 Desember 2015.

    Susunan pengurus Samiaji yang terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Samiaji No. 23 tanggal 13 Maret 2015, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Samiaji No. AHU-AH.01.03-0017775 tanggal 19 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033102.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 19 Maret 2015.

    Maksud dan Tujuan

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Samiaji, maksud dan tujuan Samiaji adalah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, industri, pembangunan, pertambangan, agrobisnis, angkutan, jasa dan percetakan.


    5. PT SARIKREASI DINAMIKA

    Pendirian dan Anggaran Dasar

    PT SARIKREASI DINAMIKA (”Sarikreasi”) didirikan berdasarkan Akta No. 244 tanggal 16 Oktober 1990, yang diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 301 tanggal 21 April 1994, keduanya dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta. Kemudian diubah dengan Akta Perubahan No. 66 tanggal 3 Agustus 1994 yang diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 243 tanggal 13 Oktober 1994, keduanya dibuat di hadapan Antoni Halim, S.H., pada waktu itu pengganti dari Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta. Keempat Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-16564.HT.01.01.TH’94 tanggal 3 November 1994 serta didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masing-masing dengan No. 2018/A.PT/HKM/1994/PN.JAK.SEL, No. 2451/A.Not/HKM/1994/PN.JAK.SEL, No. 2452/A.Not/HKM/1994/PN.JAK.SEL dan No. 2453/A.Not/HKM/1994/PN.JAK.SEL, tanggal 23 November 1994 dan semuanya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 8 tanggal 27 Januari 1995, Tambahan No. 762/1995.

    Anggaran Dasar Sarikreasi telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sarikreasi No. 43 tanggal 11 Desember 2015, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0948667.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3597221.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015 dan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0990612 tanggal 22 Desember 2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3597221.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 22 Desember 2015.

    Susunan pengurus Sarikreasi yang terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sarikreasi No. 24 tanggal 13 Maret 2015, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Sarikreasi No. AHU-AH.01.03-0017772 tanggal 19 Maret 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0033099.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 19 Maret 2015.

    Maksud dan Tujuan

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Sarikreasi, maksud dan tujuan Sarikreasi adalah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan, industri, pembangunan, pertambangan, agrobisnis, angkutan, jasa dan percetakan.


    6. PT MULTI MEDIA INTERAKTIF

    Pendirian dan Anggaran Dasar

    PT MULTI MEDIA INTERAKTIF (“MMI”) semula didirikan dengan nama PT Tatakrama Niaganusa berdasarkan Akta Pendirian No. 103 tanggal 29 Januari 1999 yang dibuat di hadapan Toety Juniarto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-5229 HT.01.01.TH.2000 tanggal 6 Maret 2000 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan No. 1108/BH.09.03/XI/2000 tanggal 23 November 2000 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 31 tanggal 17 April 2001, Tambahan No. 2444/2001. Anggaran Dasar MMI kemudian mengalami perubahan berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No. 7 tanggal 1 Mei 2000, yang dibuat di hadapan Saal Bumela, S.H., Notaris di Jakarta, diantaranya mengenai perubahan nama menjadi PT Media Investor Online (“MIOL”). Akta Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-23505 HT.01.04.Th.2000 tanggal 23 November 2000 serta didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Selatan dengan No. 1171/RUB.09.03/XI/2000 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 31 tanggal 17 April 2001, Tambahan No. 2445/2001.

    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MIOL No. 32 tertanggal 22 Juni 2006 yang dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, Anggaran Dasar MIOL mengalami perubahan mengenai perubahan nama menjadi PT Multi Media Interaktif, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-21455.HT.01.04.TH.2006 tanggal 21 Juli 2006 serta didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 2478 BH. 2478/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 10 tanggal 3 Februari 2009, Tambahan No. 3211/2009.

    Anggaran Dasar MMI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MMI No. 67 tanggal 23 Desember 2015, dibuat di hadapan Myra Yuwono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar MMI No. AHU-AH.01.03-0991555 tanggal 28 Desember 2015 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3598723.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 28 Desember 2015.

    Susunan pengurus MMI yang terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MMI No. 35 tanggal 29 Mei 2013 yang dibuat di hadapan Unita Christina Winata, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan MMI No. AHU-AH.01.10-36410 tanggal 3 September 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0082703.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 3 September 2013.

    Maksud dan Tujuan serta Anak Perusahaan

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MMI, maksud dan tujuan MMI adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa antara lain jasa telekomunikasi umum, jasa teknologi informasi, jasa pengolahan data, jasa e-commerce, jasa instalasi dan maintenance komputer, jasa konsultasi telekomunikasi, jasa penyediaan dan pemanfaatan multimedia, jasa pengembangan perangkat lunak dan jasa periklanan dan reklame serta promosi dan pemasaran.

    MMI memiliki 8 (delapan) entitas anak yang mendukung kegiatan usaha utama MMI yaitu PT Galeri Investor Indonesia, PT Globe Asia Indonesia, PT Jakarta Globe Media, PT Koran Media Investor Indonesia, PT Supra Sentra Kencana, PT Investor Radio, PT Media Investor Indonesia dan PT Media Interaksi Utama.

  • Profesi Penunjang Pasar Modal

    1. Akuntan Publik

    Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
    Plaza ASIA, Lt. 10
    Jl. Jend. Sudirman Kav. 59
    Jakarta 12190
    Telepon: (62-21) 5140-1340
    Faksimili: (62-21) 5140-1350

    2. Konsultan Hukum

    Soemarjono, Herman & Rekan, Kantor Advokat
    Jl. Sultan Agung No. 62
    Jakarta 12970
    Telepon: (62-21) 829-4960
    Faksimili: (62-21) 828-0530

    3. Notaris

    Nurlani Yusup, S.H., M.Kn
    Ruko Gading Serpong Blok Ak 1 / 34 (Sektor 1 G)
    Jl. Kelapa Gading Selatan, Serpong, Tangerang 15810
    Telepon: (62-21) 9229-5672, 5420-3624
    Faksimili: (62-21) 5420-3624

    4. Biro Administrasi Efek

    PT Sharestar Indonesia
    Citra Graha Lt. 7
    Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 35-36
    Jakarta 12950
    Telepon: (62-21) 527-7966
    Faksimili: (62-21) 527-7967