PT STAR PACIFIC Tbk (”Perseroan”) semula didirikan dengan nama PT Asuransi Lippo Jiwa Sakti berdasarkan Akta Pendirian No. 301 tanggal 28 Mei 1983, yang diperbaiki dengan Akta No. 130 tanggal 10 Agustus 1983, antara lain tentang perubahan nama menjadi PT Asuransi Lippo Life, keduanya dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-6716.HT.01.01.TH.83 tanggal 12 Oktober 1983, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No. 1211/1983 Not pada tanggal 20 Oktober 1983 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 49 tanggal 19 Juni 1984, Tambahan No. 604/1984. Modal dasar Perseroan pada saat pendirian adalah sebesar Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta Rupiah) yang terbagi atas 1.500 (seribu lima ratus) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per saham.
Perseroan semula beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNo.477/KMK.11/1983 tanggal 29 Desember 1983. Izin tersebut berlaku sejak tanggal 29 Desember 1983 dan Perseroan mulai beroperasi secara komersil sejak tanggal 1 Januari 1984.
Pada tanggal 14 September 1989, Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana dengan menawarkan 1.071.400 (satu juta tujuh puluh satu ribu empat ratus) saham dengan harga nominal Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per saham kepada masyarakat dengan harga perdana Rp 8.500,- (delapan ribu lima ratus Rupiah) per saham. Dalam rangka Penawaran Umum Perdana tersebut, Anggaran Dasar Perseroan diubah seluruhnya dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham No. 9 tanggal 4 September 1989 dan Akta No. 36 tanggal 11 September 1989, keduanya dibuat oleh Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-8629.HT.01.04-TH.89 tanggal 13 September 1989, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masing-masing No.195/Not/1989/PN.JKT.SEL dan No.794/Not/1989/PN.JKT.SEL pada tanggal 20 September 1989 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 83 tanggal 17 Oktober 1989, Tambahan No. 2484/1989, antara lain tentang peningkatan modal dasar dari Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta Rupiah) menjadi Rp5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah) yang terdiri dari 5.000.000 (lima juta) saham dengan nilai nominal Rp1.000,- (seribu Rupiah) per saham.
Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 24 Januari 2000, sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 34 tanggal 24 Januari 2000, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, dilakukan perubahan terhadap Pasal 1 Anggaran Dasar, yaitu perubahan nama Perseroan dari PT Asuransi Lippo Life Tbk menjadi PT Asuransi Lippo E-Net Tbk. Data Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 26 Januari 2000 telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Perundang-undangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.C-1945HT.01.04 TH.2000 tanggal 10 Februari 2000, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kab/Kodya Tangerang dengan No. 055/BH 10.03/IV/2000 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 52 tanggal 30 Juni 2000, Tambahan No. 3377/2000.
Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 87 tanggal 23 Juni 2000, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, mengalami perubahan Anggaran Dasar mengenai perubahan nama Perseroan menjadi PT Lippo E-Net Tbk dan perubahan kegiatan usaha Perseroan dari bidang asuransi jiwa menjadi perusahaan yang bergerak dalam lingkup kegiatan usaha bidang jasa, teknologi informasi dan pengelolaan/pengembangan bisnis dan manajemen perusahaan. Akta Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-22232 HT.01.04-TH.2000 tanggal 10 Oktober 2000, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kab/Kodya Tangerang dengan No. 0179/BH.10.25/XI/2000 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 14 tanggal 16 Pebruari 2001, Tambahan No. 1086/2001.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 126 tertanggal 28 November 2008 yang dibuat di hadapan DR. Misahardi Wilamarta, S.H., M.H., M.Kn., LL.M., Notaris di Jakarta, mengalami perubahan Anggaran Dasar mengenai perubahan nama Perseroan menjadi PT Star Pacific Tbk, penambahan kegiatan usaha Perseroan yaitu media dan penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas V dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sejumlah 720.266.340 (tujuh ratus dua puluh juta dua ratus enam puluh enam ribu tiga ratus empat puluh) Saham Kelas C dengan Nilai Nominal sebesar Rp 100,- (seratus Rupiah) per saham atau seluruhnya berjumlah Rp72.026.634.000,- (tujuh puluh dua milyar dua puluh enam juta enam ratus tiga puluh empat ribu Rupiah) yang ditawarkan dengan harga Rp 139,- (seratus tiga puluh sembilan Rupiah) per saham. Akta Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-01525.AH.01.02.Tahun2009 tanggal 8 Januari 2009 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0001782.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 8 Januari 2009 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.17 tanggal 27 Februari 2009, Tambahan No. 6016/2009.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 14 tanggal 22 Juni 2015, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, mengenai perubahan beberapa pasal Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Laporan atas perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0946176 tanggal 26 Juni 2015, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-3525597.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 26 Juni 2015 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 95 tanggal 27 November 2015, Tambahan No. 1805/L/2015.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 03 tanggal 21 Juni 2019, yang dibuat di hadapan Nurlani Yusup, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, mengalami perubahan Anggaran Dasar Pasal 3 dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 19 Tahun 2017. Akta perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0038900.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 18 Juli 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0113938.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 18 Juli 2019.
Anggaran dasar Perseroan yang terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 186 tanggal 31 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, mengenai perubahan Pasal 1 dan Pasal 3. Akta perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0099720.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26 November 2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0230797.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 26 November 2019 dan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0366428 tanggal 29 November 2019, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0230797.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 29 November 2019.
Sejak Penawaran Umum Perdana hingga saat ini, Perseroan telah melaksanakan Penawaran Umum Terbatas sebanyak 5 (lima) kali, yaitu Penawaran Umum Terbatas I pada tahun 1994, Penawaran Umum Terbatas II pada tahun 1996, Penawaran Umum Terbatas III pada tahun 1997, Penawaran Umum Terbatas IV pada tahun 1999 dan Penawaran Umum Terbatas V pada tahun 2008.
Visi dan Misi
Visi
Menjadi Pemilik Gedung perkantoran yang menyewakan ruangan perkantoran dan menawarkan fasilitas yang lengkap sehingga memberikan kenyamanan dan prestise dalam bekerja.
Misi
Bagi penyewa, kami memberikan pelayanan prima yang berkualitas dalam membangun komunitas yang nyaman, aman dan sehat.
Bagi karyawan, kami memberikan kesempatan berkembang dan menciptakan lingkungan kerja yang profesional berbasis nilai budaya perusahaan, di mana setiap karyawan dapat merealisasikan potensinya dan meningkatkan produktivitas Perusahaan.
Maksud dan Tujuan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis; bidang informasi dan komunikasi; dan bidang real estat. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: