MENUMENU

Panggilan Kepada Para Pemegang Saham PT Star Pacific Tbk


Dengan ini Direksi mengundang para Pemegang Saham PT Star Pacific Tbk (”Perseroan”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal   :   Rabu, 27 Mei 2015
Waktu   :   10.00 WIB – selesai
Tempat   :   Ruang Mahogany
  Hotel Aryaduta Lippo Village
  401 Bulevar Jend. Sudirman
  Tangerang

 

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut :

I. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

  1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 termasuk Laporan Pengurusan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
  2. Penetapan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
  3. Penunjukan Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik yang akan ditunjuk tersebut berikut persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut.
  4. Perubahan dan/atau penegasan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris Independen dan/atau penentuan gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

II. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Perubahan beberapa pasal Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Penjelasan mata acara Rapat:

  1. Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-1 (satu) sampai dengan ke-3 (tiga) merupakan mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  2. Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-4 (empat) dilakukan sesuai dinamika kebutuhan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisarias dalam Perseroan.
  3. Mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 38/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Catatan:

  1. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir dalam Rapat adalah:
    1. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam penitipan kolektif, hanyalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Mei 2015 sampai dengan pukul 16.00 WIB; dan
    2. Untuk saham-saham Perseroan yang berada di dalam penitipan kolektif, hanyalah para Pemegang Rekening atau Kuasa para Pemegang Rekening yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penitipan kolektif yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 4 Mei 2015 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
  2. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dalam Rapat dapat menunjuk Kuasa untuk mewakilinya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi dengan ketentuan para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak sebagai Kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
  3. Para Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa dapat mengambil formulir surat kuasa di Kantor Perseroan setiap hari selama jam kerja di Kantor Perseroan:
    U.p.: Sekretaris Perusahaan
    Lippo Cyber Park
    Jl. Boulevard Gajah Mada No. 2062
    Lippo Karawaci, Tangerang 15139
    Telp. (021) 55777111, Fax. (021) 55777083
  4. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia di situs web Perseroan (www.star-pacific.co.id) atau di kantor dan dapat diperoleh pada setiap jam kerja, jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
  5. Pemegang Saham/Kuasanya sebelum memasuki ruang Rapat harus menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya kepada petugas Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk.
  6. Pemegang Saham dalam bentuk Badan Hukum wajib menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar dan perubahan terakhir.
  7. Demi ketertiban Rapat, mohon agar para Pemegang Saham/Kuasanya mulai mengisi daftar hadir yang disediakan Perseroan 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
  8. Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tertulis kepada para Pemegang Saham melalui pos, dengan demikian iklan Panggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham.

Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian para Pemegang Saham.

Tangerang, 5 Mei 2015
PT STAR PACIFIC Tbk
Direksi